Pajak

Mulai Berlaku 1 Januari 2024, Simak Aturan Baru (TER) Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21

Kementerian Keuangan telah resmi merilis rumus baru perhitungan pemotongan pajak penghasilan, pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata, per 1 Januari lalu.

Penerapan aturan anyar ini dinilai banyak warga khususnya pekerja, yang menyebabkan nominal gaji yang diterima pada bulan Januari berkurang. Benarkah demikian?

Simak laporan Jurnalis CNBC Indonesia, berikut ini.

Sumber Video :
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240129131512-8-509821/video-gaji-turun-efek-skema-baru-hitung-pph-21

Seperti yang kita tahu sebelumnya, Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 merupakan jenis pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, atau tunjangan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak.

Namun mulai 1 Januari 2024, pemerintah telah mengubah skema perhitungan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) terbaru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

Perubahan skema ini akan mengubah bagaimana perusahaan menghitung penghasilan karyawan karena menggunakan tarif dan metode yang sedikit berbeda dengan sebelumnya.

Bagaimana perubahannya dan seperti apa contoh perhitungan PPh 21 berdasarkan Tarif Efektif Rata-rata? Simak pembahasannya di artikel Mekari Talenta berikut ini.

Pengenalan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Tarif Efektif Rata-rata atau TER dalam perhitungan PPh 21 terbaru dibuat untuk menyederhanakan perhitungan pajak dari Wajib Pajak (WP).

TER juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi WP untuk menghitung potongan PPh 21 setiap periode pajak.

Penyederhanaan perhitungan PPh 21 ini juga menjadi salah satu bagian di dalam agenda Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration) yang dirumuskan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Dengan penyederhanaan ini, penentuan tarif untuk para pegawai tetap dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yakni:

  • TER A: PTKP TK/0 (Rp54 juta), TK/1 & K/0 (Rp58,5 juta)
  • TER B: PTKP TK/2 & K/1 (Rp63 juta), TK/3 & K/2 (Rp67,5 juta)
  • TER C: PTKP K/3 (Rp72 juta)

Tabel infografis tarif TER per golongan

Berikut adalah tarif lengkap masing-masing golongan untuk pegawai tetap, bukan pegawai, dan pegawai harian.

Tarif PPh 21 TER pegawai tetap

infografis Tarif TER PPh 21
Tarif PPh 21 TER pegawai tetap

Tarif PPh 21 pegawai tidak tetap

grafik ter pegawai tidak tetap dan harian talenta
Tarif PPh 21 TER pegawai tidak tetap

Sumber :
https://www.talenta.co/blog/perhitungan-pph-21-tarif-efektif-rata-rata-ter/

Back to top button