Bagi yang memiliki NPWP, wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi) setiap tahun. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini adalah laporan yang berisi informasi tentang penghasilan, harta, dan kewajiban yang diperoleh atau dimiliki selama satu tahun pajak.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau web e-filing pajak yang sesuai dengan sumber dan jumlah penghasilan.
Lakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2024. Jika melewatkan atau mengabaikan batas waktu tersebut, maka akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Maka dari itu, disarankan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2024 secepat mungkin.
Sebelum melakukan pelaporan, siapkan terlebih tahulu formulir bukti potong pajak agar bisa mengisi formulir SPT (dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak penghasilan). Apa itu formulir bukti potong pajak? Formulir bukti potong pajak adalah formulir atau dokumen lain yang dibuat oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai bukti pemotongan pajak telah dilakukan, yang dimana formulir ini digunakan untuk syarat lapor SPT.
Untungnya formulir bukti potong pajak (1721-A1) saat ini sudah bisa dilihat di email Anda karena Divisi pajak sinaralam telah mengirimkan formulir tersebut melalui talenta ke email masing-masing karyawan sinaralam. Tetapi jika ada yang tidak menerima email tersebut, maka bisa dengan mengunduh formulirnya langsung melalui aplikasi talenta seperti divideo berikut :
One Comment